
Dalam Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), menyebutkan TPPO adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemaalsuan, penipuan,penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP-TPPO) Kab. HSS mengadakan Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak Kab. HSS pada hari Kamis, 3 Oktober 2019 yang dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pendidikan Kab. HSS, Dinas Kesehatan Kab. HSS, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Perindustrian Kab. HSS, Bapelitbangda, Dinas Komunikasi dan Informatika, RSUD Brigjend H. Hasan Basry Kandangan, Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Sekretariat Daerah Kab. HSS, Kepolisian Ressort Kandangan dan Pengadilan Negeri Kandangan. Dalam Rapat Koordinasi ini ada beberapa materi yang dibahas yaitu mengenai Pemantapan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan TPPO serta pemantapan pembentukan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di Kab HSS dan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan TPPO Kab. HSS. Hal ini guna menjamin efektivitas langkah-langkah dalam rangka pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di Kab HSS.