Sosialisasi Perda No. 1/2016 di Aula Satpol PP Kab.HSS

Ketertiban Umum merupakan suatu keadaan yang dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib dan teratur. Keadaan inilah yang ingin diwujudkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan melalui diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.

Demi menciptakan ketertiban umum seperti yang diamanatkan dalam Perda ini, peranan besar Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak Perda tentunya sangatlah diperlukan. Memahami hal tersebut Satuan Polisi Pamong Praja menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 1 Th. 2016 tentang Ketertiban Umum, Kamis 3 Oktober 2019 yang bertempat di Aula Satpol-PP Kab HSS dengan Narasumber Rini Asfia, S.H, Kasubbag Dokumentasi Hukum dan Penyuluhan Hukum Bagian Hukum & Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kab. Hulu Sungai Selatan.

Dengan diselenggarakannya Sosialiasi Perda 1 Th. 2016 tentang Ketertiban Umum, diharapkan Satpol-PP dapat semakin memahami kewenangannya dalam penegakan Perda No. 1 /2016 guna menciptakan ketertiban umum di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.