Siapa yang tidak senang berselancar di dunia maya?????
Waaah… semua pasti senang yaaa….

Namun pada saat kita membuka gerbang dunia maya, ada satu hal yang harus ada di dalam benak diri kita, yaaa…. Tidak semua hal yang kita baca, kita dengar itu adalah benar. Ada banyak berita palsu bertebaran atau lebih dikenal dengan HOAX.

Hoax berasal dari Bahasa Inggris dan kini kerap bermunculan di berbagai media. Hoax adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar tetapi dibuat seolah-olah benar adanya.
Pertumbuhan pengguna smartphone dan media sosial yang tidak diimbangi dengan literasi digital menyebabkan berita palsu (hoax) semakin meningkat dan sulit terbendung. Pemerintah pun berinisiatif dengan menerbitkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai payung hukum bagi aparat penegak hukum dalam menindak para penyebar berita palsu (hoax) serta sekaligus memberikan rambu-rambu bagi pengguna smartphone dan media social agar dapat lebih bijak dan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam bersosial media.

KENALI JENIS KABAR HOAX YANG PERLU DIWASPADAI…

1. Hoax Virus
Hoax jenis ini biasanya dikembangkan oleh hacker dan melakukan penyebarannya lewat email atau aplikasi chatting. Hoax jenis ini biasanya berisi tentang adanya virus berbahaya di komputer atau smartphone Anda yang sebenarnya tidak terinfeksi.
2. Hoax Kirim Pesan Berantai
Pengguna aktif aplikasi chatting WhatsApp atau BBM, pasti sering mendapat pesan untuk melanjutkan pesan ke beberapa teman lain dengan berbagai alasan. Biasanya, pesan tersebut tentang mendapat hadiah tertentu atau mengalami hal buruk jika tidak mengirimkannya.

3. Hoax Urban Legend
Banyak orang yang suka membuat hoax soal cerita urban legend seram tentang tempat, benda, atau kegiatan tertentu. Hoax jenis ini biasanya menghimbau netizen untuk tidak mengunjungi, membeli, atau melakukan hal yang telah disebutkan pembuat hoax tadi. Hoax jenis ini dapat berimbas negatif pada si objek kabar hoax, seperti mulai dijauhi sampai nilai ekonomisnya menurun. Sekilas hoax ini mirip dengan black campaign.
4. Hoax dapat Hadiah Gratis
Hoax satu ini modusnya mirip dengan penipuan online. Oknum akan mengirimkan pesan broadcast atau pop-up message berisikan pengumuman pemberian hadiah gratis. Dalam hal ini memang korban jarang ada yang mengalami kerugian uang, namun mereka tertipu dengan mengisi survei-survei internet untuk iklan. Dampak negatif akan semakin besar apabila si korban tidak sengaja menggunakan email kantor atau email utama untuk mendaftarkan diri di survei tersebut. Jika terjadi, maka email-email iklan dipastikan mengalir deras dan susah untuk dihentikan.
5. Hoax tentang Kisah Menyedihkan
Hoax satu ini berupa surat yang berisikan tentang kabar dari seseorang yang tengah sakit dan membutuhkan dana guna operasi atau obat. Hoax jenis ini biasanya menggunakan foto dari Google demi mendapatkan simpati. Oknum dari penyebar hoax ini turut menyertakan nomor rekening agar korban yang tertipu bisa mengirimkan beberapa jumlah uang.
6. Hoax Pencemaran Nama
Sifat hoax ini sangat berbahaya. Karena dari berita palsu bisa dengan mudah tersebar di dunia maya dan mampu menghancurkan hidup seseorang dalam sekejap.

JERAT HUKUM BAGI PENYEBAR HOAX

Bagi penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang apabila dirumuskan dalam satu naskah selengkapnya adalah sebagai berikut :

“Setiap orang yang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah).

PELAPORAN HOAX

Untuk melaporkan hoax, pengguna bisa melakukan screen capture disertai url link, kemudian mengirimkan data ke aduankonten@mail.kominfo.go.id. Kiriman aduan segera diproses setelah melalui verifikasi. Kerahasiaan pelapor dijamin dan aduan konten dapat dilihat di laman web trustpositif.kominfo.go.id.

SO….. SAY NO TO HOAX YAAAA…. 😊👌