Sosialisasi Penyusunan Produk Hukum Desa

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam menjalankan prinsip yang Good Governance maka diperlukan landasan hukum bagi Pemerintah Desa dalam menjalankan pemerintahannya. Landasan hukum dalam menjalankan pemerintahan desa inilah yang disebut dengan Produk Hukum Desa.

Untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat desa mengenai Produk Hukum Desa dan Tata Cara Penyusunannya, Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan bekerja sama dengan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang yang tengah melaksanakan Pengabdian Masyarakat Mahasiswa UMM bertempat di Desa Ulin, Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan mengadakan Penyuluhan/Sosialisasi tentang Penyusunan Produk Hukum Desa pada hari Rabu, tanggal 19 Agustus 2020.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Bapak H. Zaini Fahri, SH.,M.Si, Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Camat Simpur Abdul Karim, S.STP.,M.Si, Kepala Desa Ulin beserta Perangkat Desa, Para Samping Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan para Mahasiswa UMM yakni Hafizh Anshary, Alfi Tasyfizan. N, M. Fuad Nazir Al Hafiz, Eka Putri Aisyah dan Adinda. S. A.  

Dalam Sosialisasi ini, Bapak Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan yang bertindak sebagai narasumber memberikan pemahaman dalam penyusunan dan pembuatan produk hukum di desa, Pembuatan Produk Hukum Desa merupakan kewenangan Desa guna memberikan landasan hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, hal ini sejalan dengan apa yang dipaparkan oleh narasumber dari Dinas PMD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa yang memberikan pemahaman kepada masyarakat desa mengenai kewenangan-kewenangan desa.

Ary Bakhtiar, S.P.,M.Si selaku Dosen Pembimbing Lapang (DPL) kelima Mahasiswa UMM yang tengah melaksanakan Pengabdian Masyarakat Mahasiswa (PMM) di Desa Ulin ini, mempunyai harapan dengan adanya pengabdian masyarakat oleh Mahasiswa mampu memberikan manfaat sekaligus membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat Desa Ulin, Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan, mengenai penerapan penyusunan Produk Hukum Desa selama masa pengabdiannya. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini juga diharapkan masyarakat Desa Ulin khususnya para Aparatur Desa dapat semakin menambah kompetensi dalam membuat Regulasi di Desa demi terwujudnya “Desa Maju Banua Unggul”.