Kamis 28 Januari 2020, dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman-Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan yang ditanda tangani oleh Bupati Hulu Sungai Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, dengan Nomor 180/15/MoU/KUM dan B-006/O.3.11/Gs.1/XI/2021Acara penandatanganan dihadiri oleh Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan, Sekretaris Daerah, Asisten 1, Asisten 2, Staf Ahli, Seluruh Kepala SKPD, Seluruh Kepala Bagian dan Seluruh Camat se Kab. Hulu Sungai Selatan. Sedangkan dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan juga dihadiri oleh seluruh jajarannya yaitu Kasi Perdata & TUN, Kasi Pidana Khusus, Kasi Pidana Umum, Kasi Intel, Kasi Barang Bukti dan Rampasan, Kasubag Pembinaan dan Tim Jaksa Pengacara Negara.Adapun Tujuan Nota Kesepahaman ini adalah, untuk menangani bersama Penyelesaian Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan baik di dalam Pengadilan (Litigasi), maupun di luar Pengadilan (Non Litigasi).Sedangkan Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi kegiatan berupa, pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum lainnya, di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.1. Bantuan Hukum adalah, tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili Pemerintah Daerah berdasarkan surat kuasa khusus, baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat, yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi;2. Pertimbangan Hukum adalah, tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau pendampingan (Legal Assistance) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, atas dasar permintaan dari Pemerintah Daerah., yang pelaksanaannya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan;3. Tindakan Hukum Lain adalah, tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga negara, instansi pemerintah di Pusat/Daerah, BUMN/BUMD di bidang Perdata dan Tata Usaha NegaraDengan Pelaksanaannya, Pemerintah Kab. Hulu Sungai Selatan dapat meminta Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, maupun Tindakan Hukum lainnya kepada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, dan Pihak Kejaksaan dapat/untuk memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, maupun Tindakan Hukum lainnya, kepada Pemkab. Hulu Sungai Selatan.Selain itu juga Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dapat meminta pendampingan lebih awal dalam pelaksanaan program kegiatan di SKPD, sehingga apabila ada kesalahan-kesalahan diawal bisa langsung diperbaiki, sehingga roda perekonomian di Kabupaten Hulu Sungai Selatan dapat berputar untuk kemaslahatan rakyat dan kesejahteraan masyarakat
