

Dalam rangka memberikan informasi dan pengetahuan di bidang hukum mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan mengadakan kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah yang secara bertahap diharapkan akan dilaksanakan di semua Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Sosialisasi Produk Hukum Daerah pada tahap semester awal 2021 dilaksanakan di 4 Kecamatan, yaitu Kecamatan Sungai Raya pada tanggal 24 Maret 2021, Kecamatan Daha Utara pada tanggal 27 April 2021, Kecamatan Daha Barat pada tanggal 7 Juni 2021, dan Kecamatan Kandangan pada tanggal 22 Juni 2021.Dengan menghadirkan Kepala Desa dan Perwakilan Badan Permusyawaratan Desa sebagai Peserta, Sosialisasi Produk Hukum Daerah ini bertujuan memberikan informasi dalam rangka mewujudkan kesadaran hukum masyarakat terutama terhadap Undang-Undang dan Peraturan Daerah, sehingga masyarakat mengetahui hak-hak dan kewajibannya terutama terkait tema yang dibawakan.Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dirasa sangat penting untuk disosialisasikan karena pada kenyataan adanya sekelompok masyarakat yang miskin atau tidak mampu, sehingga sering tidak bisa mewujudkan haknya untuk mendapatkan keadilan yang semestinya terselenggara dalam kaitannya dengan konsep Negara hukum. Peraturan Daerah ini merupakan wujud dari komitmen dan keinginan kuat pemerintah untuk menjamin terselenggaranya persamaan kedudukan dalam hukum, dimana hak setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang sama didepan hukum serta jaminan kepada setiap orang yang berhak mendapatkan akses keadilan (justice for all).