


Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan bekerjasama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Hulu Sungai Selatan mengadakan penyuluhan hukum pada Rabu, 21 Juli 2021.
Penyuluhan hukum dengan tema mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada para stakeholder, yaitu diantaranya perwakilan dari Polres Hulu Sungai Selatan, Kodim 1003 Kandangan, Satpol PP dan Damkar Kab. HSS, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. HSS, Kementerian Agama Kab. HSS, Bapelitbangda Kab. HSS, Dinas Kesehatan Kab. HSS, Dinas Sosial Kab. HSS, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. HSS, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kab. HSS, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kab. HSS, BKP Sumber Daya Manusia Kab. HSS, Dinas Kominfo Kab. HSS, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. HSS, Dinas Tenaga Kerja KUKM Kab. HSS, RSUD H Hasan Basry Kandangan, RSUD Daha Sejahtera, Rumah Sakit Ceria Kandangan, Organisasi Swasta, Pemilik Hotel/Rumah Makan, serta Organisasi Sosial di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Bertindak sebagai Nara Sumber Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Hulu Sungai Selatan Ibu Agus Winarti, SKM., MPH. yang menyampaikan informasi rencana pelaksanaan Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkotika (KOTAN), serta Kepala Bidang Kesatuan Bangsa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. HSS Bapak H. Bandot Hariadi, S.H.I. yang menyampaikan isi Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang baru saja ditetapkan.
Dengan penyuluhan hukum ini diharapkan dapat menjadi langkah awal koordinasi semua pihak dalam mensukseskan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.