Dalam rangka memberikan informasi dan pengetahuan terkait ketertiban umum kepada masyarakat khususnya kaum muda, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum

Sosialisasi ini dilaksanakan bertempat di Aula Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan, senin, 4 juli 2022.

Sebagai nara sumber, adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bapak H. Yusperi, S.Pd.,M.Pd. dan Bapak Muhajir Rahman, serta Kasatpol PP Kabupaten Hulu Sungai Selatan Bapak Auliya Sofi Azmi S.STP, M.Ec.Dev.

sosialisasi ini secara khusus mengundang organisasi pemuda dan para mahasiswa yang diharapkan menjadi agen-agen potensial untuk menyebarkan informasi dan meningkatkan kesadaran pemuda dan generasi millennial tentang ketertiban umum