Seiring semakin berkembangnya teknologi, Peradilan di seluruh Indonesia berupaya untuk memanfaatkan teknologi informasi yang merupakan bagian dari upaya modernisasi lembaga peradilan guna membantu mengatasi segala hambatandan rintangan demi tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Penerapan Teknologi Informasi ini diyakini dapat memberi keuntungan dari segi kecepatan, konsistensi, ketepatan dan keandalan.
Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, Pengadilan Negeri Kandangan juga telah meluncurkan alat bantu berbasis teknologi dalam pemberian pelayanan yaitu aplikasi e-court, eraterang, dan gugatan sederhana.
Untuk memberikan dukungan bagi Pengadilan Negeri sekaligus memberikan pemahaman bagi SKPD yang ada dalam lingkup Kabupaten HSS, BUMD, Camat, Lurah, Para Legal Perbankan, Para Pelaku Usaha, Kepala Desa dan Advokat/Pengacara di Kabupaten HSS atas ketiga aplikasi tersebut, Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Hulu Sungai Selatan bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Kandangan menyelenggarakan Kegiatan Penyuluhan Hukum tentang ecourt, eraterang, dan gugatan sederhana pada tanggal 22 Oktober 2019 bertempat di Gedung Pramuka Kandangan.
“PENYULUHAN HUKUM TENTANG SAJAM DAN OBAT-OBATAN TERLARANG“
Mencegah maraknya penggunaan senjata tajam dan obat-obatan terlarang di kabupaten Hulu Sungai Selatan, Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada hari Rabu, tanggal 6 November 2019 bertempat di Aula Kecamatan Angkinang mengadakan Penyuluhan Hukum Terpadu tentang Penggunaan Senjata Tajam dan Obat-Obatan Terlarang Serta Pelanggaran Terhadap Ketertiban Umum lainnya.
Penyuluhan Hukum dengan Narasumber dari Kepolisian Sektor Kecamatan Angkinang dan Bapak Zaini Fahri, S.H.,M.Si (Kabag Hukum & PerUUan Setda Kab. HSS) melibatkan peserta dari golongan pemuda yang ada di Kecamatan Angkinang Kab HSS, LKD dan ASN Kec Angkinang.
Tujuan diadakannya Penyuluhan Hukum dimaksud adalah memberikan pemahaman sekaligus pengetahuan yang seluas-luasnya mengenai bahaya penyalahgunaan senjata tajam, obat-obatan terlarang dan pelanggaran terhadap ketertiban umum lainnya yang telah diatur di dalam Perda Kab. HSS Nomor 1/2016 tentang Ketertiban Umum terhadap masyarakat di Kec Angkinang.