
Dengan telah disepakatinya Perjanjian Kerjasama antara Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Lambung Mangkurat Nomor : 415.4/03/PKS/PEM/HSS/2024 dan Nomor : 301/UN8/KS.02/2024 tentang Pelaksanaan Konsultasi dan Pendampingan Hukum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah dapat berkonsultasi dan meminta pertimbangan kepada LPPM ULM dalam berbagai pengambilan kebijakan strategis daerah. Turut berhadir memberikan pertimbangan hukum pada sesi konsultasi 23/4/2024 sebagai perwakilan LPPM ULM yaitu Bapak Prof. Dr. Ifrani, S.H., M.H., Ibu Prof. Dr. Mulyani Zulaeha, S.H., M.H., Ibu Dr. Hj. Erlina, S.H., M.H., dan Ibu Lena Hanifah, S.H., LL.M, Ph.D.