
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Muhammad Noor, secara resmi membuka uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Rabu (16/10/2024). Acara ini berlangsung di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten HSS, dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, seperti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, camat, lurah, kepala desa, serta tokoh masyarakat.
Kepala Bagian Hukum Setda HSS, Fitri, menjelaskan bahwa uji publik ini merupakan ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan ide terkait Ranperda yang disusun oleh Dinas PUTR dan tim terkait. Ranperda ini diharapkan dapat mewujudkan pembangunan gedung yang sesuai dengan standar teknis, keamanan, kesehatan, kenyamanan, serta estetika yang berlaku. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, mencegah dampak negatif terhadap lingkungan, dan menjaga ketertiban serta kelestarian tata ruang wilayah.
Dalam sambutannya, Sekda Muhammad Noor menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya uji publik ini. Ia berharap acara tersebut dapat memberikan masukan yang berarti untuk menyempurnakan Ranperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
"Ranperda ini akan mengatur proses perizinan mendirikan bangunan melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," jelasnya. PBG berfungsi sebagai dokumen resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan, sebagai persetujuan untuk mendirikan atau mengubah bangunan sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
Sebagai narasumber dalam uji publik ini, hadir Guru Besar Hukum Acara dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Mulyani Zulaeha, yang memberikan pemaparan terkait aspek hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.