
Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal pada Selasa (17/12/2024). Kegiatan ini berlangsung di Aula Wakil Bupati HSS dan dihadiri oleh perwakilan perusahaan serta pelaku UMKM di Kabupaten HSS.
Sekda Kabupaten HSS, Muhammad Noor, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan ini. Ia menegaskan pentingnya partisipasi semua pihak dalam proses penyusunan ranperda agar peraturan yang dihasilkan benar-benar bermanfaat dan sesuai kebutuhan daerah.
“Saya berharap peserta uji publik dapat memberikan masukan yang konstruktif sehingga ranperda ini dapat disempurnakan dan lebih berkualitas. Uji publik ini juga diharapkan tidak hanya menjadi sekadar pertemuan formal, tetapi harus ditindaklanjuti oleh semua pihak yang berkepentingan,” ujar Sekda.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para narasumber yang selalu berkolaborasi dengan Bagian Hukum dalam upaya menyempurnakan rancangan peraturan daerah yang sedang disusun.
Dengan adanya kegiatan uji publik ini, diharapkan Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal Kabupaten HSS dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mendorong investasi, mendukung perkembangan ekonomi daerah, serta memberikan kepastian hukum bagi para investor dan pelaku usaha di Kabupaten HSS.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten HSS, Fitri, SH menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
“Undang-undang tersebut memberikan kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah daerah untuk membangun daerahnya, termasuk kewenangan dalam membentuk peraturan daerah (Perda),” ujar Fitri.
Lebih lanjut, Fitri mengakui bahwa penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sering menghadapi kendala di beberapa daerah. Menurutnya, penyusunan propemperda di lapangan kerap tidak didasarkan pada skala prioritas dan hanya sebatas daftar judul tanpa kajian mendalam yang disertai keterangan atau naskah akademik.
“Untuk meminimalisir potensi masalah dalam penyusunan ranperda ini, Bagian Hukum Setda Kabupaten HSS bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) selaku pemrakarsa,” jelas Kabag Hukum.
Dalam kegiatan ini, turut dihadirkan narasumber dari DPMPTSP dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan. Kehadiran para narasumber diharapkan dapat memberikan pandangan dan masukan konstruktif untuk penyempurnaan Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal