Berita

            Kamis, 9 April 2026  Bagian Hukum Setda Kab.Hulu Sungai Selatan Melaksanakan Rapat Lanjutan  Penerjemahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 – Dalam rangka mendukung penyebarluasan dan pemahaman regulasi daerah secara lebih luas, telah dilaksanakan Rapat Penerjemahan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Kegiatan ini difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan.

         Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, tenaga ahli bahasa, serta tim dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan. Agenda utama dalam pertemuan ini adalah melakukan penerjemahan substansi Peraturan Daerah ke dalam bahasa yang lebih komunikatif dan, jika diperlukan, ke dalam bahasa asing guna mendukung investasi dan kemudahan akses informasi bagi masyarakat luas.

           Dalam sambutannya, perwakilan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan menyampaikan bahwa penerjemahan peraturan daerah merupakan langkah strategi untuk meningkatkan transparansi serta memberikan kepastian hukum, khususnya bagi pelaku usaha. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa isi regulasi dapat dipahami secara tepat tanpa mengurangi makna hukum yang terkandung di dalamnya

WhatsApp