Berita

Salam sadar hukum.

Pemerintah Kab. Hulu Sungai Selatan melalui Bagian Hukum Setda telah melaksanakan penyuluhan hukum berupa sosialisasi Produk Hukum Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Desa Wisata (15/4/2025).

Bertempat di Aula Pendopo Wakil Bupati, dengan Narasumber Bapak Ibnu Safari Rahman, S.E., M.M Ketua Komisi II DPRD Kab. HSS, Ibu Dr. Yuniarti, S.H., M.H., M.Kn. Ketua Komisi III DPRD Kab. HSS, Bapak Dody Puriyandhani S.E., M.M Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kab. HSS.

Kegiatan ini menghadirkan peserta dari Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan Masyarakat Kab. Hulu Sungai Selatan.

Diharapkan dengan sosialisasi Produk Hukum Daerah ini, masyarakat mendapatkan informasi lebih banyak tentang peraturan yang berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Desa Wisata dapat diunduh di website JDIH Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

WhatsApp