Salam sadar hukum.
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan budaya
hukum masyarakat, serta penyebarluasan informasi hukum, Pemerintah Kabupaten
Hulu Sungai Selatan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah mengadakan kegiatan
Penyuluhan Hukum/Diskusi Panel dengan tema Peningkatan Kualitas Keluarga Daerah
(PK2D) yang dilaksanakan pada tanggal 20 April 2026
Penyuluhan Hukum ini bertempat di Desa Gambah Luar Muka
Kecamatan Kandangan dengan Narasumber Bapak Rahmad Iriadi, S.P. Ketua Komisi I
DPRD Kab. HSS, Ibu Agus Winarti, S.K.M., M.PH Kepala Badan Narkotika Nasional
Kab. HSS, Bapak H. Mardiansyah, S.Kep., Ns., M.M. Kepala Bidang PPPA Dinas PMD
PPPA Kab. HSS.
Kegiatan ini menghadirkan peserta dari unsur Perangkat Desa,
Aparat Desa, dan Masyarakat Desa Gambah Luar Muka
Diharapkan dengan Penyuluhan Hukum ini, masyarakat
mendapatkan informasi lebih banyak tentang
1. Perlindungan Anak dan Perempuan
Mengingat kehadiran Bapak H. Mardiansyah dari Dinas PMD PPP
(Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), masyarakat akan lebih
memahami hak-hak anak dan perempuan serta mekanisme
perlindungan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal ini
selaras dengan upaya menciptakan ketahanan keluarga yang harmonis.
2. Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba
Dengan kehadiran Ibu Agus Winarti dari BNNK HSS, peserta
mendapatkan edukasi krusial mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika yang
seringkali menjadi pemicu utama rusaknya kualitas keluarga. Masyarakat
diharapkan mampu mendeteksi dini dan melindungi anggota keluarga dari jeratan
narkoba.
3. Peran Legislasi dalam Kesejahteraan Lokal
Melalui Bapak Rahmad Iriadi (Ketua Komisi I DPRD),
masyarakat dapat memahami bagaimana kebijakan dan Produk Hukum Daerah dirancang
untuk mendukung tata kelola desa yang baik serta penyediaan fasilitas publik
yang menunjang kualitas hidup keluarga di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
4. Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara
Sosialisasi ini juga memperjelas peran perangkat desa dan masyarakat dalam implementasi aturan hukum di tingkat desa, sehingga tercipta budaya hukum yang patuh dan sadar akan hukum (legal awareness).