Berita

Salam sadar hukum.

Dalam rangka meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan budaya hukum masyarakat, serta penyebarluasan informasi hukum, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah mengadakan kegiatan Penyuluhan Hukum/Diskusi Panel dengan tema Peningkatan Kualitas Keluarga Daerah (PK2D) yang dilaksanakan pada tanggal 20 April 2026

Penyuluhan Hukum ini bertempat di Desa Gambah Luar Muka Kecamatan Kandangan dengan Narasumber Bapak Rahmad Iriadi, S.P. Ketua Komisi I DPRD Kab. HSS, Ibu Agus Winarti, S.K.M., M.PH Kepala Badan Narkotika Nasional Kab. HSS, Bapak H. Mardiansyah, S.Kep., Ns., M.M. Kepala Bidang PPPA Dinas PMD PPPA Kab. HSS.

Kegiatan ini menghadirkan peserta dari unsur Perangkat Desa, Aparat Desa, dan Masyarakat Desa Gambah Luar Muka

Diharapkan dengan Penyuluhan Hukum ini, masyarakat mendapatkan informasi lebih banyak tentang

1. Perlindungan Anak dan Perempuan

Mengingat kehadiran Bapak H. Mardiansyah dari Dinas PMD PPP (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), masyarakat akan lebih memahami hak-hak anak dan perempuan serta mekanisme perlindungan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal ini selaras dengan upaya menciptakan ketahanan keluarga yang harmonis.

2. Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba

Dengan kehadiran Ibu Agus Winarti dari BNNK HSS, peserta mendapatkan edukasi krusial mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika yang seringkali menjadi pemicu utama rusaknya kualitas keluarga. Masyarakat diharapkan mampu mendeteksi dini dan melindungi anggota keluarga dari jeratan narkoba.

3. Peran Legislasi dalam Kesejahteraan Lokal

Melalui Bapak Rahmad Iriadi (Ketua Komisi I DPRD), masyarakat dapat memahami bagaimana kebijakan dan Produk Hukum Daerah dirancang untuk mendukung tata kelola desa yang baik serta penyediaan fasilitas publik yang menunjang kualitas hidup keluarga di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

4. Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara

Sosialisasi ini juga memperjelas peran perangkat desa dan masyarakat dalam implementasi aturan hukum di tingkat desa, sehingga tercipta budaya hukum yang patuh dan sadar akan hukum (legal awareness).

WhatsApp